Perkara Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan dan Tahan 3 Orang Tersangka
JAKARTA (Awal.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Tim Penyidik pada Direktorat Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedama dalam keterangan persnya, Kamis (15/12).
Menurut Ketut, tiga orang tersangka tersebut yaitu:
1. THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 – Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-72/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-69/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
2. HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 – Juni 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-73/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
3. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-74/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Ketut menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan. “Tersangka THK, HG dan NM, kami tahan di di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-57/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” ujarnya.
Soal peranan para tersangka, Ketut memaparkan tersangka HG dan tersangka THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Sementara, tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian keuangan. Oleh karena itu, tersangka HG, THK, dan NM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



















