Jampidum Setujui 4 Pengajuan Keadilan Restoratif

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, yaitu:

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Anak, Kapolda Jateng : Vaksinasi Semarang dan Soloraya Lampaui 100 Persen

Pertama, tersangka I Kadek Juliawan alias Kadek  dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kedua, tersangka I Gede Eka Juliana dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar pasal 310 Ayat (4) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga, tersangka Herry Prasetio dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan, empat tersangka Jeri Juliandri Rorintulus alias Jeri dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Raih Penghargaan "Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi" dari PR Indonesia Group

Soal alasan yang mendasari pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, kata Ketut, ada sembilan pertimbangan.

Pertimbangan itu, yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kemudian, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif.

Baca Juga:  Jepang Ingin Banyak Berinvestasi ke Jawa Tengah

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *