Perkara Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Finansial dan Akunting PT PAS

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama tersangka Korporasi PT PAS.

Saksi-saksi yang diperiksa, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, yakni CHB selaku Kepala Cabang KCP Roa Malaka, dan R selaku Direktur Finansial dan Akunting pada PT PAS.

Baca Juga:  Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat

“Pemeriksaan dua saksi ini terkait penyidikan yang dilakukan Kejagung soal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (7/9).

Dia menambahkan pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi impor baja yang telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Jalan Kaki Rembang-Semarang untuk Lapor Pencemaran Lingkungan, Ketemu Ganjar Beres

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *