Paska Judicial Review Perbup Nomor 11 Tahun 2022, Bupati Demak Diminta Hormati Proses Hukum
DEMAK (Awal.id) – Tim kuasa hukum 30 sekdes ASN Kabupaten Demak, Karman Sastro & Partner berkirim surat ke Bupati Demak, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Demak, terkait permohonan judicial review atas Perbup Nomor 11 Tahun 2022.
Sebagaimana diberitakan, Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menimbulkaan keresahan di kalangan sekdes berstataus ASN di Kabupataen Demak.
Tim hukum kuasa hukum 30 Sekdes PNS tersebut kemudian telah mendaftarkan permohonan Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Demak pada Jumat (27/5). Pendaftaran diterima oileh Pengadilan Negeri Demak dan terdaftar dengan register perkara No 1P/Hum/2022/PN.Dmk.
Sukarman SH MH menuturkan, pihaknya mengirim surat tersebut untuk memastikan agar Bupati, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Demak patuh dan menghormati proses hukum judicial review yang sedang ditempuh oleh kliennya.
‘’Dalam surat tanggal 31 Mei 2022 ini, kita mengharapkan Bupati menghormati proses hukum dengan menunda penerapan perbub ini. Kita masih percaya jika Bupati Demak akan menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan,’’ harapnya.
Karman menambahkan, dia yakin Bupati Eisti’anah tahu jika Perbup ini menjadi polemik masyarakat dan justru membuat konflik antara kepala desa dan para sekdes ASN.
‘’Jika dipaksakan perbup ini diterapkan, maka akan sangat rentan Sekdes PNS melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk mengharapkan kepastian hukum, tunda penerapan perbup ini hingga Mahkamah Agung memutuskan pengujian atas perbup ini,’’ tandasnya.
Misbakhul Munir SH MH, kuasa hukum lainnya menambahkan, surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
‘’Hal ini tak lain agar menteri tahu akan polemik munculnya perbup ini. Perbup ini kan sejarahnya karena ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/13552/59 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat sebagai Sekretaris Desa, bukan muncul karena mandat undang-undang di atasnya. Maka selayaknya Menteri Dalam Negeri tahu akan situasi ini dan sama-sama menghormati proses hukum,’’ ujarnya. (iS)