Satu Orang Ditetapkan Tersangka ’Obstruction of Justice’ Perkara Waskita Karya

JAKARTA (Awal.id) – Dinilai telah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, MRR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MRR oleh penyidik Jampidsus langsung ditahan selepas dijadikan tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi PT Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Kamis (15/12).

Ketut menjelaskan tersangka MRR merupakan  Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 6 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, tersangka yang semula dimintai sebagai saksi diduga kuat berusaha menghalangi penyidikan tim Jampidus pada menangani perkara korupsi di PT Waskita Karya.

Baca Juga:  Jaksa Agung Burhunuddin Ingatkan Jajaran Pentingnya Penegakan Hukum di Bidang Pertambangan

Ketut mengatakan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dapat dikenakan hukuman, termasuk MRR.

Selama penyidikan, lanjut Ketut, MRR dinilai penyidik telah dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca Juga:  170 WNA Bermasalah Diamankan Imigrasi

Ketut menambahkan guna mempercepat proses penyidikan, tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Peranan tersangka MRR dalam kasus ini, yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Kapuspenkum.

Baca Juga:  Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Jaksa Agung Apresiasi Program Podcast Kejaksaan RI

Akibat perbuatannya, tersangka MRR disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *