Plt Wali Kota Semarang Persilakan Pihak terkait Tinjau Ulang Pembentukan UPTD PPA
SEMARANG (Awal.id) – Sejumlah pihak merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan Kantor UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Semarang, Jl Dr Sutomo Nomor 19 A Semarang. Di antaranya, Komunitas NGO, dan organisasi yang tergabung dalam PPT Seruni.
Kantor UPTD PPA sendiri sebelumnya adalah kantor Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni yang memberikan pelayanan kepada korban dan penyintas kekerasan dan pelecehan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu membantah ketidakterlibatan komunitas-komunitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan UPTD PPA merupakan mandatory dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak.
“Kami ini melakukan adanya mandatory UU TPKS yang disampaikan Ibu Menteri PPPA. Karena itu mandatory, maka suka tidak suka harus ada UPTD PPA itu. Kemudian juga terkait dengan adanya Permen PPA 4/2018 yang harus menunjukkan adanya UPTD PPA di daerah. Nah Kota Semarang ini sebenarnya sudah ketinggalan, karena sudah ada 213 daerah yang sudah punya UPTD PPA,” ungkap Ita yang merasa geram atas tuntutan peninjuan kembali tersebut, Kamis (15/12)
Ita mengatakan dengan adanya UPTD PPA ini maka penganggaran dan pelayanan terpadu yang selama ini telah dijalankan akan menjadi smakin mudah. Mbak Ita menegaskan sekali lagi, bahwa pihaknya tidak meninggalkan organisasi-organisasi yang selama ini bergabung dalam PPT Seruni.
“Nah manfaat UPTD PPA ini, penganggaran untuk perlindungan lebih mudah. Catatatannya, kita tidak meninggalkan organisasi-organisasi yang peduli terhadap perempuan dan anak. Jadi dengan adanya UPTD PPA ini kita jangan berfiikir kita meninggalkan organisasi-organisasi yang sudah berjuang dalam perlindungan perempuan dan anak,” paparnya.
Dia menjelaskan, dari pembentukan UPTD PPA sudah ada perijinan dari Provinsi Jawa Tengah.
“Selain itu, kemarin banyak yang bilang pembentukan UPTD PPA ini belum ada Peraturan Walikotanya, sudah ada itu sebenarnya. Ijinnya dari provinsi juga sudah ada, bahkan dari provinsi memberikan status type A,” urainya.
Ita mengaku belum ada pertemuan atau komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang meminta peninjauan kembali tersebut. Namun begitu, Mbak Ita mempersilakan jika para pihak tersebut meminta bertemu untuk membahas pembentukan UPTD PPA.
“Saya pribadi selaku Plt Walikota Semarang, mempersilahkan pihak-pihak yang meminta peninjauan ulang pembentukan UPTD PPA untuk datang dan berdialog. Karena sejauh ini memang belum ada dialog tentang itu,” pungkasnya.
“Jadi kami tidak gegabah, karena kajian dari kami juga sudah ada. Apalagi kita sudah punya Seruni yang disetiap kecamatannya, SDM yang ada adalah pegawai non-ASNnya Dinas P3A,” imbuhnya. (is)




















