Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pembobol Uang Nasabah Rp 1,7 M

SEMARANG (Awal.id) – Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap komplotan sindikat pembobol uang nasabah di salah satu Bank BUMN di wilayah Kota Semarang.

Petugas berhasil menangkap 6 pelaku, empat orang pria berinisial KF (28), MAS (30), RDP (35), TR (32), dan dua perempuan berinisial KH (25) dan W (23), mereka merupakan warga Medan dan sekitar. Adapun total yang berhasil diambil sebanyak Rp 1,7 miliar.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pada (17/2), bahwa telah terjadi penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu dari salah satu bank BUMN, dan melakukan penarikan sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Minta Kabupaten Kota Segera ’Balapan’ Vaksinasi Anak

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti, pada tanggal 18 Februari petugas berhasil menangkap keenam pelaku tersebut di salah satu hotel Kota Surakarta saat hendak merencanakan aksi berikutnya di kota tersebut,” papar Irwan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny L saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (19/2).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Irwan, para pelaku dari Medan sudah berbekal data KTP palsu dan buku rekening palsu untuk mengambil uang di Bank BUMN wilayah Kota Semarang.

Baca Juga:  Hukum Harus Tegas Tapi Humanis, Komjen Pol Sigit: Jangan Lagi Ada Kasus Nenek Minah

“Komplotan tersebut datang dari Medan ke Semarang sejak tanggal 14 Februari. Semua data berupa KTP, buku tabungn dan kartu ATM sudah dipalsukan semua. Sesampainya di Semarang, tim dibagi dua. Pelaku perempuan KH masuk ke bank dan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1,1 miliar di 5 capem BUMN Semarang. Sedangkan tim satunya pelaku RDP beraksi di dua cabang lainya dengan menarik uang tunai Rp 600 juta, Total keuntungan komplotan tersebut Rp 1,7 miliar,” ungkap Irwan.

Irwan mengatakan dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan data nasabah dari beberapa bank tersebut. Indikasi membuat polisi menduga ada keterlibatan orang bank BUMN di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:  Dua Pecatur Kota Semarang Berjaya di Open Turnamen Bupati Temanggung Cup 2021

“Adapun pembagian hasil dari aksi tersebut, si orang dalam tersebut yang memberi informasi tersebut mendapat bagian 10%. Sedangkan yang melakukan pengambilan uang mendapat bagian sebanyak 25%,” ujar Irwan.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (2) dan pasal 480 KUHP tentang pemalsuan dan penadah dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *