Bidpropam Polda Jateng Buka Hotline Pengaduan Masyarakat
SEMARANG (Awal.id) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan Masyarakat melalui melalui nomor telepon dan aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi.
Diketahui, Bidpropam Polda Jateng sebelumnya meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya menjelaskan Bidpropam telah menyediakan hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.
“Adanya hotline layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat memudahkan dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian,” ungkap Mukiya dalam siaran persnya, Rabu (2/3).
Dengan adanya hal tersebut, dia berharap warga Jateng tidak ragu untuk memanfaatkan hotline pengaduan untuk masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri, khususnya Polda Jateng.
“Perlu diketahui, sejak awal peluncuran layanan hotline di bulan Januari respon baik juga didapat dari masyarakat Jateng. Terbukti hingga saat ini sudah sebanyak 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” tandas Mukiya.
Menurut Kombes Mukiya, mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Pihaknya menambahkan Bidpropam saat ini juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.
“Tak hanya via WA, kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng,” tegas Bidpropam.
Terakhir, Ia mengimbau masyarakat agar jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam.
“Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Adanya hal tersebut untuk mewujudkan untuk Polri, khususnya Polda Jateng menjadi yang lebih baik,” tandas Kombes Mukiya.
Adapun beberapa persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, antara lain memiliki NIK sesuai KTP, foto wajah pelapor, kronologi, bukti yang jelas dan valid dan saksi-saksi. (is)



















