Perkara Korupsi Pengadaan Tower Transmisi, Mantan Direktut PT Hamasa Utama Diperiksa Jampidsus Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Mantan Direktur PT Hamasa Utama Tahun 2015, JD, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan selain JD, tim penyidik juga memeriksa saksi PW, karyawan PT Krakatau Steel.
Menurut Ketut, kedua saksi itu dipanggil penyidik Jampidsus untuk menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN,” kata Ketut pada siaran persnya, Senin (5/9).
Dia menambahkan pemeriksan saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat Indonesia saat ini belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19. (*)




















