Polda Jateng Ungkap Kasus Pijat Plus Khusus Sejenis di Wilayah Surakarta

SEMARANG (Awal.id) –  Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tempat pijat plus khusus laki-laki di wilayah Surakarta, Senin (27/9).  

Kasus tersebut merupakan dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Satu orang ditetapkan sebagi tersangka, yaitu pengelola tempat pijat plus yang berinisial DY (47), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dan mengamankan enam orang diduga terapis. 

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kosdi Nusukan, Banjarsari, Surakarta pada 26 September 2021 sore. 

Baca Juga:  Sowan Ulama Balikpapan, Ganjar Ungkap Komitmen UU Pesantren dan Gaji Guru Ngaji

“Selain tersangka kita juga mengamankan enam orang yang diduga sebagai terapis. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu juga kita amankan,” papar Djuhandani didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jateng.

Selain itu, lanjut Dhuhandani, cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos. 

“Dengan cara menawarkan jasa pijat plus sesama jenis melalui media sosial dengan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Diketahui, praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Demak dan Semarang, Amankan 5 Kg Sabu

Djuhandani menjelaskan seorang terapis berinisial H mengaku dalam bekerja, dirinya melayani satu tamu laki-laki. H juga menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

“Tersangka H mengaku ia melakukan layanan pijat tradisional dan vitalitas pria dalam bentuk handjob (mengocok alat kelamin) kepada tamunya. Ia juga mengaku sudah melakukan pekerjaan ini selama lima tahun,” jelas Djuhandani.

Baca Juga:  Polres Magelang Bekuk 2 Pencuri dengan Kekerasan, Satu Orang Buron

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu. 

“Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses. Apabila terbukti masih ada praktik seperti itu, nantinya akan ditindak lanjut lebih lanjut,” tambah Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka DY diancam atas pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *