Pencurian Mobil Mewah Jadi Kasus Menonjol, Hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jateng

Penyerahan secara simbolis dilakukan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada pemilik mobil mewah Jeep Rubicon
Penyerahan secara simbolis dilakukan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada pemilik mobil mewah Jeep Rubicon

SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus menonjol jaringan Pencurian Mobil Mewah dalam hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, di Mapolda Jateng, Selasa, (2/10).

Diketahui hilangnya mobil mewah milik salah satu pegawai PT Telkom Jakarta tersebut terjadi tanggal 8 Oktober 2021 lalu di Perumahan Hunian 2 Desa Gentan, Baki, Sukoharjo.

Melalui unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial R di kawasan Cicendo Bandung, Jawa Barat.

Aksi pencurian mobil mewah itu didalangi oleh seorang tahanan dari Polda Metro Jaya berinisial B. Sebelumnya, tersangka B dijadikan pesakitan Polda Metro Jaya akibat terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka R hanya bertugas untuk memetik mobil mewah yang sudah siap diambil.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk Pengedar Sabu

Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan sebelum menangkap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti dahulu di daerah Bandung dengan mobil yang sudah diganti plat nomornya.

“Awal mula kita temukan barang bukti mobil mewah berupa jeep Rubicon di daerah Bandung, kemudian kita tangkap pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata otak pencurian tersebut adalah tahanan yang berada di Polda Metro Jaya berinisial B,” ungkap Djuhandani, usai melakukan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Modus yang dilakukan pelaku B, lanjut Djuhandani, dengan cara menyuruh orang untuk menaruh GPS di dalam mobil yang sudah diincar, tanpa diketahui  pemilik mobil. Kemudian pelaku pemetik R menerima sharelok dan mengambil kunci duplikat.

Baca Juga:  Antisipasi Dini Masalah Ipoleksosbud, Jamintel Kejagung Minta Jajaran Beri Informasi Cepat dan Akurat

“Menurut keterangan R, dia menjalankan tugasnya usai mendapat sharelok dari pelaku B kemudian mengambil kunci dan ditugasi untuk membawa mobil yang sudah dipasang GPS,” jelas Djuhandani.

Djuhandani menambahkan jaringan pencurian mobil yang berhasil diungkap ini merupakan modus baru. Saat ini penyelidikan sedang dikembangkan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“ini merupakan modus baru dalam kasus pencurian mobil mewah, khususnya wilayah hukum Polda Jateng. Kami masih akan terus mengembangkan terkait kasus ini, mengenai siapa saja yang terlibat mulai dari bengkel mana yang memasang GPS hingga yang membuat kunci duplikat tersebut,” tegas Djuhandani.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Usulkan Aplikasi Skrining Pribadi Siswa Saat PTM

Sementara itu, pelaku R juga mengaku dirinya akan mendapatkan imbalan sebanyak Rp 50 juta dari B usai menyelesaikan tugasnya. Namun, belum sempat menerima upah, R sudah terlebih dahulu dibekuk oleh petugas.

“Saya hanya mendapat perintah untuk mengambil mobil di Solo, usai mengambil kunci yang sudah di infokan. Setelah itu, saya disuruh membawa mobil di Bandung,” jelas R. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *