Polrestabes Semarang Bekuk Buron Begal di Jalan Pemuda
SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melalui Reserse Mobile (Resmob) berhasil membekuk satu buron pelaku begal yang beraksi di sekitar Jalan Pemuda.
Pelaku berinisial AS (23), warga Keper, Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang. Pelaku diduga adalah orang yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia, menurut keterangan dua pelaku AP (27) dan MHM (22) yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa menjelaskan sebelumnya polisi menangkap kedua pelaku begal lain. Selang beberapa hari, polisi kembali membekuk pelaku begal yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sebelumnya, kami berhasil menangkap dua pelaku tidak kurang dari 18 jam usai kejadian, setelah kami lakukan pemeriksaan, unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk satu pelaku yang diduga yang menendang motor korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tandas IGA saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Donny Sardo L di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/9).
Iga menjelaskan sedikit kronologi atas kejadian tersebut, di mana korban ternyata sudah dibuntuti dari setelah makan di angkringan sekitar depan Stasiun Poncol. Sesampainya di Jalan Pemuda pelaku melakukan aksi begal, sehingga salah seorang korban meninggal dunia akibat kepalanya terbentur benda keras.
“Korban sudah tahu kalau dibuntuti pelaku dari sekitar Stasiun Poncol. Korban kemudian melaju kencang dengan motornya ke arah Jalan Pemuda dengan tujuan agar mencari jalan yang lebih ramai. Namun, sesampainya di Jalan Pemuda pelaku AS dan dampingi kedua rekannya berhasil menendang korban dan terjatuh. Kemudian ketiga pelaku kembali dan mengambil semua barang milik korban,” jelas Iga.
Selain itu, pelaku AS mengaku sempat merasa trauma karena setelah melakukan aksinya. Pelaku merasa dibayangi oleh korban yang telah meninggal dunia.
“Saya merasa takut dan trauma, setelah melakukan aksi tersebut saya seperti merasa dibayangi korban saat akan hendak tidur, dan itu saya alami selama 5 lima hari berturut-turut,” ujar AS saat ditanyai wartawan.
Atas perbuatanya para pelaku terjerat pasal 365 ayat (4) KHUP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (is)



















