Polisi Bekuk Dua Pencuri Tutup Saluran Selokan di Tlogosari

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membeluk dua pria bernama Untung Sarwoto (35) dan Bambang Setiawan (41) karena mencuri tutup besi selokan di sekitar Jalan Tlogosari pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 02.30 WIB, lalu.

Aksi pencurian kedua tersangka sempat viral di media sosial, adaya video rekaman CCTV kedua. Dimana, kedua tersangka sedang mencopot lempengan besi tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick up.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan total ada 11 lempengan besi yang dicuri oleh komplotan tersebut.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Ferry Wawan Cahyono Ingatkan Pemilih Minta Masyarakat Pantau Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Sebelum Memilih!

Pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang sebagai pemilik besi sudah membuat laporan polisi, kemudian para pelaku diamankan tak lama dari mereka beraksi.

“Dari peristiwa ini, kami menyita barang bukti pick up, karung, besi pencongkel, dua dan duah balok kayu. Kerugian, perkiraan dengan ukuran 40X50 Cm berat 10 kg yang terbuat dari besi yang ditafsir sebesar Rp. 14 Juta,” ungkap Irwan saat rilis kasus di Pos Patwal Simpang Lima, Jum’at (19/1/2024).

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Gerak Cepat Bantu Keluarga Mantan PSIS Budiono Sutikno

Ia menuturkan terkait kasus ini tak berhenti di sini saja, karena nantinya ada koordinasi dengan DPU untuk melihat berapa saluran air yang hilang.

“Jadi masih dikembangkan, bisa saja ada kelompok lain,” ujarnya.

Sementara, tersangka bernama Untung sebagai otak atas aksi tersebut mengatakan pencurian itu dilakukan dengan spontan dengan menyasar besi saluran air tersebur.

“Tiap ambil besi butuh 4 menit total besi yang diambil sebanyak 11 besi,” ujarnya dihadapan para awak media.

Baca Juga:  Kabar Terbaru, 2 Partai Segera Gabung Dukung Prabowo

Sedangkan tersangka Bambang menjelaskan barang curian tersebut belum sempat terjual lantaran empat jam setelah pencurian keburu tertangkap polisi.

“Belum sempat jual karena keburu ketangkap di Tlogosari. Rencana mau jual di lapak rongsokan. Nyurinya pakai mobil pikap milik saya. Rencana hasil nyuri untuk makan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *