Pecatan TNI Dibekuk Satreskrim Polsek Tembalang, Curi Mobil Pikap Milik Kedai Thai Tea

SEMARANG (Awal.id) – Pencurian mobil pikap milik Kedai Thai Tea di daerah Kedungmundu, Semarang menjadi kasus menonjol dalam pembeberan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Polrestabes Semarang, Selasa (2/11).
Pada kasus yang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Tembalang itu, polisi berhasil membekuk AW, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang dan mengamankan seorang wanita berinisial M (18), warga Temanggung. Pelaku AW merupakan pecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwae menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah M melapor ke Polsek Tembalang tentang pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata M yang memberikan akses kepada AW dalam melakukan aksinya.
“Awalnya M melapor dengan memberikan keterangan palsu, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polsek Tembalang. Ternyata M yang merupakan karyawan kedai tersebut, telah bersekongkol dengan AW untuk melakukan pencurian mobil pikap,” ungkap Irwan di Mapolrestabes Semarang.
Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, pelaku AW melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati, lantaran pemilik toko adalah mantan pacarnya. Kemudian pelaku memang sengaja berniat melakukan pencurian mobil pikap dan beberapa barang di dalam kedai.
“Selain mengambil mobil pikap, AW bekerja sama dengan M juga mengambil perkakas di dalam kedai, di antaranya, kompor gas, kompor listrik, kulkas, freezer, termasuk mesin cuci,” beber Irwan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Hendro Sugiharto.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana maksimalnya 7 tahun penjara. (is)