Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 811 Gram Sabu

SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, di Kantor Ditresnarkoba, Tanah Putih, Semarang, Kamis (21/10).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tersangka yang telah dirilis beberapa waktu lalu. Diketahui penangkapan berada di dua TKP yang berbeda, dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan yakni sekitar kurang lebih 811 gram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jateng AKBP Riski Ferdiansyah mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan..

Baca Juga:  KONI Jateng Target 40 Emas dari Tujuh Cabor Unggulan di PON XX Papua

“Pemusnahan barang bukti ini adalah aturan undang-undang, di mana narkotika jenis sabu ini harus segera dimusnahkan. Karena sebagai upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” papar Riski F saat memimpin konferensi pers didampingi perwakilan dari BidHumas Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan BNNP.

Perlu diketahui, lanjut Riski, barang bukti ini didapat dari hasil pengungkapan kasus di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Jawa Timur dan Madura.

Baca Juga:  Ganjar Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin, Pendiri Kesultanan Banten

“Barang bukti didapat dari dua TKP Yang berbeda, dan sebelumnya diketahui kita telah merilis kasus tersebut dan ditetapkan dua tersangka di kedua TKP tersebut,” ujar Riski.

Sebelum dilakukan pemusnahan, kata Riski, telah dihadirkan tim Labfor untuk mengetahui kebenaran barang bukti tersebut. Apakah benar narkotika jenis sabu atau tidak.

“Untuk menghindari kecurigaan kita juga menghadirkan tim Labfor untuk melakukan pengetesan barang bukti sabu tersebut benar mengandung metamfetamina atau tidak. Alhasil setelah dilakukan pengecekan, barang bukti tersebut memang benar narkotika golongan I jenis sabu,” papar Riski.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Oknum Pegawai KSP, Gelapkan Dana Nasabah Belasan Miliar Rupiah

Setelah dilakukan pengecekan, sambunya, barulah pemusnahan mulai dilakukan oleh Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, Perwakilan dari Bidhumas Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan BNN Provinsi Jawa Tengah.

“Pemusnahan kita lakukan dengan cara menuangkan sabu kedalam air yang sudah kita campur dengan detergen, dan kemudian kami buang melalui Lubang Closet,” tutup Riski. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *