Ekspolitasi Anak di Bawah Umur, Pengelola Karaoke Diamankan Reskrim Polres Kendal

KENDAL (Awal.id) – Tempat karaoke di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal telah disalahgunakan untuk melakukan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu Karaoke dan pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Kendal, Daniel A Tambunan usai konferensi pers mengatakan, empat orang anak yang diperjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK, masing-masing RDM (16), RT (17), PS (15) dan AU (16). Para korban sebagian besar berasal dari daerah Wonosobo.

Baca Juga:  Bongkar Modus Rokok Ilegal di Mobil Mewah, Bea Cukai Semarang Serahkan Barang Bukti Pelanggaran ke Kejaksaan

“Dari lokasi diamankan MN alias YL yang merupakan pengelola tempat karaoke tersebut. Saat kami melakukan penggerebekan, di lokasi kami dapati anak-anak tersebut sedang melayani tamu,” kata Daniel kepada Awal.id, di Kendal, Seninj (11/10).

Selain menangkap pemilik karaoke, petugas juga mengamankan satu botol minuman anggur merah dan empat gelas serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak.

Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, setiap kali melakukan menemani tamu sebagai PSK, mereka diwajibkan menyetor uang kepada pengelola sebesar Rp 50.000.

Baca Juga:  Cek Peningkatan Jalan Semarang-Godong, Ganjar Kecewa Lihat Selokan Mampet

Sementara tersangka mengaku jumlah setoran anak buahnya semakin banyak jika mereka memandu tamu berkaraoke. “Jika mereka sebagai pemandu karaoke, pengelola mendapatkan uang Rp 50.000/jam,” kata Daniel menyitir pengakuan tersangka.

Daniel menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit proyektor merk Hitachi, beserta remotnya, 1 unit CPU, 1 unit power, 2 Unit Mixer, 2 unit microphone, 1 keyboard merk M-Tech, 1 botol kosong anggur merah, 4 gelas kecil, 1 bendel nota pembayaran,   dan 1 unit handphone merk Oppo A1K.

Baca Juga:  Bantu Lancarkan Arus Lalu Lintas, Kasatlantas Polrestabes Semarang Beri Penghargaan Siswa SMP 30

“Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran pasal 76 I jo pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *