Sempat Viral, Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiyaan Dibekuk

SEMARANG (Awal.id) – Polrestabes Semarang mengungkap kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang terjadi di Graha Wahid Milan C 11 RT 003/RW 010, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang.

Diketahui pelaku bernama Albert Liestianto melakukan percobaan perkosaan terhadap NVM (19), warga Kalicari Pedurungan, di rumahnya yang merupakan tempat kejadian perkara pada Sabtu lalu (15/5).

Pada saat kejadian korban menuliskan kronologi dan mengirimkan lokasi kejadian di grup Whatsapp teman-temannya, dan akhirnya pelaku digerebek oleh masyarakat setempat, dan Polsek Tembalang pada Minggu (16/5) pukul 00.30.

Baca Juga:  Wallace Costa Ajak Rekan-rekannya Optimis Bisa Curi Poin Lawan Borneo FC

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan kejadian berawal adanya laporan pada Sabtu (15/5) pukul 18.30.

Bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial. Kemudian keduanya bertemu dan pelaku mengajak korban ke rumahnya.

“Di rumah tersangka inilah ada upaya-upaya jahat yang dilakukan pelaku,” ujar Kombes Pol Irwan saat konfrensi pers didampingi Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana, Rabu (19/5).

Irwan menjelaskan karena korban mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, akhirnya menyampaikan keadaannya melalui grup whatsapp.

Baca Juga:  Pengelolaan Stadion Jatidiri, PSIS Siap Kolaborasi dengan Pemprov Jateng

“Korban menjelaskan bahwa meminta bantuan di posisi ini lalu share loc (kirim lokasi). Korban pun mendapat bantuan dari warga dan tersangka dapat diamankan,” papar Irwan.

Kapolrestabes mengimbuhkan apa yang dilakukan tersangka tidaklah wajar dalam hubungan sosial.

“Pelaku melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan. Kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat dirawat di rumah sakit selama 5 sampai 6 hari,” Imbuh Irwan.

Di hadapan polisi pelaku mengaku pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Baca Juga:  DPR RI Gelar Paripurna Persetujuan Jendral Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

“Dulu pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri,” kata pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dan pisau untuk mengancam korban. Atas Perbuatanya Pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan/atau pasal 289 KUHP. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *