Awas, Beraktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipidana atau Kena Denda

Banyak anggota masyarakat yang  menunggu berbuka puasa atau setelah makan sahur berkumpul di perlintasan kereta api. KAI dengan tegas melarang
Banyak anggota masyarakat yang  menunggu berbuka puasa atau setelah makan sahur berkumpul di perlintasan kereta api. KAI dengan tegas melarang

SEMARANG (Awal.id) – Ngabuburit merupakan kegiatan favorit masyarakat saat menunggu buka puasa. Ngabuburit biasanya dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Oleh karena itu beberapa tempat seringkali ramai, terutama di beberapa titik jalur kereta api (KA).

Banyak anak-anak, remaja bahkan orang tua menghabiskan waktu menjelang azan magrib dan setelah salat subuh untuk berkumpul, mengobrol, bermain dan bercanda tawa di pinggir ataupun di jalur KA.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Salah satunya, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjaga Keamanan di Genuk

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (8/4).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Ungkap Motif Dukun di Banjarnegara yang Bunuh 12 Korbannya

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa angkutan lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.

Baca Juga:  ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi, Jika Melanggar Ini Risikonya

Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.

KAI mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Kris. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *