Diteror Pinjol Ilegal, Polda Jateng: Jangan Ragu Lapor Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta seluruh masyarakat, khususnya Jawa Tengah, segera melapor kepada polisi apabila diteror penagih utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus pinjol ilegal yang akhir-akhir ini marak di masyarakat. Dari hasil pengembangan penyidik Polda, seorang yang karyawan pinjol online tertangkap setelah mengumbar ancaman dan kekerasan terhadap nasabahnya.
Namun tindakan tegas aparat kepolisian ini belum membuat jera pelaku pinjol online di beberapa daerah di wilayah hukum Polda jateng.
Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS. Model-model seperti ini wajib diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan penagih utang pinjol online.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap bujuk rayu yang ditawarkan lewat pinjol online. Kapolda meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online yang sedang marak saat ini.
“Apabila dapat pesan pinjol, tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah telanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat,” ujar M Iqbal dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Teror pinjol ilegal, menurut M Iqbal, menjadi salah siasat penagih utang pinjol online untuk menekan psikologis para korbannya. Korban akan dipermalukan, sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, di mana korban akhirnya bunuh diri.
“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal,” jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih utang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, ia berpesan agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
“Yang jelas aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tutup Kabidhumas.
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan terkait kasus pinjol ilegal tersebut Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544. (is)