Gugatan Belum Inkrah, Warga Karangsari Siap Cegah Pembongkaran Rumah

Warga Karangsari bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ulul Albar SH saat berada di rumah salah warga seusai mendengarkan putusan PTUN Semarang.
Warga Karangsari bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ulul Albar SH saat berada di rumah salah warga seusai mendengarkan putusan PTUN Semarang.

SEMARANG (Awal.id)  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dinilai nekat menabrak kebijakan pemerintah di masa pandemi. Ini terbukti, Satpol PP berani melayangkan surat perintah pembongkaran rumah kepada sekitar 20 warga Karangsari, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Seperti diketahui, sedikitnya 20 orang warga Karangsari yang telah menempati rumahnya lebih dari 20 tahun dan telah memiliki sertifikat (meski hanya fotocopy), karena sertifikat aslinya sejak tahun 1975 tidak pernah dikasihkan oleh pihak kelurahan, tiba-tiba diminta untuk mengosongkan rumahnya karena lahan tersebut telah dimiliki oleh Ryan Wibowo.

Kuasa Hukum Warga Karangsari, Ahmad Ulul Albar SH MH kepada Awal.id, Selasa (6/7), mengatakan 20 warga Karangsari tidak pernah menjual rumah dan bangunannya kepada siapa pun.

Namun anehnya, lanjut Ahmad Ulul, tiba-tiba ada seorang pengusaha bernama Ryan Wibowo yang mengaku telah membeli tanah-tanah tersebut.

“Lantaran tidak pernah mengalihkan hak milik rumahnya, warga pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Tergugat I Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan Tergugat II Ryan Wibowo,” paparnya.

Baca Juga:  FH USM - Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Ahmad Ulul Albar menjelaskan, setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya PTUN Semarang pada 29 Juni 2021 lalu memutuskan tidak menerima gugatan para terdakwa.

Dalam sidang PTUN yang diketuai Andi Noviandri SH MH dengan anggota Nieke Zulfahanum SH MH dan Fajri Citra Resmana SH MH menyatakan, meskipun sengketa tersebut terjadi akibat dari penerbitan surat keputusan pejabat, tetapi perkara itu menyangkut pembuktian hak milik atas tanah. Untuk itu, penyelesaian perkara gugatan ini terlebih dahulu harus diajukan ke Pengadilan Negeri (PN), karena merupakan perkara perdata.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum hukum para tergugat Ahmad Ulul langsung akan mengajukan banding.

“Kami belum puas atas putusan hakim PTUN Semarang, sehingga klien kami siap mengajukan banding. Senin kemarin (5/7), surat banding telah kami serahkan kepada Panitera PTUN Semarang, Didi Sunardi SH MH secara elektronik,” ujar Ahmad Ulul.

Siap Cegah Pembongkaran

Baca Juga:  Jampidum Setujui 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ahmad Ulul Albar yang didampingi Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok L Sakiran dan Ketua DPD Barikade Khusus D-88 Jateng, Muhamad Solihin mengaku heran atas tindakan Satpol PP Kota Semarang yang tiba-tiba mengirimkan surat perintah bongkar rumah kepada warga Karangsari.

Ahmad Ulul Albar SH MH

Ahmad Ulul Albar SH MH

Dalam surat tersebut juga menyebutkan Satpol memberi tenggang waktu 7×24 jam (seminggu)  kepada warga sejak surat tersebut dikirimkan untuk membongkar rumahnya. Surat perintah pembongkaran dikirim tertanggal 30 Juni 2021, sehingga Rabu besok (7/7), merupakan hari terakhir untuk melaksanakan perintah tersebut.

“PTUN pada putusan tidak memerintahkan adanya pengosongan rumah.  Lantas, apa dasar pihak Satpol PP mengirim surat perintah bongkar rumah pada 30 Juni 2021 atau sehari setelah PTUN memutuskan untuk tidak menerima gugatan. Ada apa sebenarnya dengan Satpol PP,” kata Ulul Albab dengan nada tanya.

Ketua DPD BPAN-LAI Jateng, Yoyok Sakiran menambahkan, kalau Satpol PP berani bertindak arogan terhadap rakyat kecil dan nekat membongkar paksa rumah warga, pihak DPD BPAN-LAI Jateng bersama-sama dengan DPD Basus D-88 Jateng akan melakukan pencegahan.

Baca Juga:  Aura Kasih Operasi Cangkok Telinga, Ini Penyebabnya

“Sebelum ada perintah atau keputusan dari pihak pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka warga Karangsari yang dibantu DPD BPAN-LAI Jateng dan DPD Basus D-88 Jateng akan melakukan perlawanan,” tutur Yoyok Sakiran.

Yoyok menambahkan, atas peristiwa itu pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Ka Satpol PP Kota Semarang dan tembusannya dikirimkan ke Walikota Semarang, Wakil Walikota Semarang, Sekda Kota Semarang, Camat Ngaliyan, Lurah Wonosari, Polsek Ngaliyan, Komnasham RI, Mendagri, dan DPP BPAN-LAI.

“Kami juga telah melaporkan masalah tersebut kepada Kapolsek Ngaliyan dan Kapolrestabes Semarang. Apalagi sekarang ini di masa pandemi akibat merebaknya kasus virus corona. Kalau sampai terjadi pembongkaran paksa, tentu akan terjadi kerumunan massa yang berdampak pada meluasnya Covid-19. Padahal, warga Karangsari pun saat ini banyak yang terpapar Covid-19. Akankah penyebaran virus corona akan diperbanyak lagi,” tandas Yoyok Sakiran. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *