Kejaksaan Segera Terbitkan SKPP Kasus Ibu dan Anak, Pihak Berperkara Tandatangani Surat Perdamaian

DEMAK (Awal.id) – Kejaksaan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu, Sumiyatun dengan anak kandungnya, Agesti Ayu Wulan.
Penerbitan SKPP ini didasarkan atas adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak yang berperkara, Upaya perdamaian itu tercapai berkat campur tangan instansi terkait yang digelar pada acara silaturahmi mediasi, di ruang Command Center Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1/2021)
“Kami akan menindaklanjuti hasil perdamaian dengan melaksanakan restorasi justice. Namun terkait proses selanjutnya tentu kami harus melaporkan dulu ke pimpinan. Insyaallah kami akan menghentikan perkara tersebut melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra SH saat menghadiri silaturahmi mediasi tersebut.
Menurut Kajari, dengan adanya restorasi justice ini, pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
“Kami akan minta agar perkara ini untuk dihentikan penuntutannya, karena sudah adanya perdamaian dan sudah dicabut perkara di tahap kedua dan berikutnya kami minta kesediaan Ibu Sumiyatun dan ananda Agesti untuk menandatangani surat perdamaian di hadapan kami semua,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Suhendra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang turut serta dalam menyelesaikan kasus hukum ibu dan anak yang telah menghembarkan dunia maya.
“Laporan kasus ibu dan anak yang telah viral sudah kami terima sejak bulan Agustus 2020. Kami sudah sering mengupayakan perdamaian dan baru pada hari yang baik ini semua dapat diwujudkan perdamaian itu,” katanya.
Dia mengaku jaksa dan polisi tidak bisa menolak untuk menangani sebuah perkara apabila sudah memenuhi unsur deliknya.
“Pada perkara pidana, jika unsur-unsur delik yang disangkakan sudah memenuhi persyaratan, jaksa maupun polisi harus menangani perkara tersebut,” katanya.