Kejaksaan Segera Terbitkan SKPP Kasus Ibu dan Anak, Pihak Berperkara Tandatangani Surat Perdamaian

DEMAK (Awal.id) – Kejaksaan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu, Sumiyatun dengan anak kandungnya, Agesti Ayu Wulan.

Penerbitan SKPP ini didasarkan atas adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak yang berperkara, Upaya perdamaian itu tercapai berkat campur tangan instansi terkait yang digelar pada acara silaturahmi  mediasi, di ruang Command Center Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1/2021)

Baca Juga:  Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi

“Kami akan menindaklanjuti hasil perdamaian dengan melaksanakan restorasi justice. Namun terkait proses selanjutnya tentu kami harus melaporkan dulu ke pimpinan. Insyaallah kami akan menghentikan perkara tersebut melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra SH saat menghadiri silaturahmi mediasi tersebut.

Menurut Kajari, dengan adanya restorasi justice ini, pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

“Kami akan minta agar perkara ini untuk dihentikan penuntutannya, karena sudah adanya perdamaian dan sudah dicabut perkara di tahap kedua dan berikutnya kami minta kesediaan Ibu Sumiyatun dan ananda Agesti untuk  menandatangani surat perdamaian di hadapan kami semua,” paparnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Sragen

Pada kesempatan itu, Suhendra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang turut serta dalam menyelesaikan kasus hukum ibu dan anak yang telah menghembarkan dunia maya.

“Laporan kasus ibu dan anak yang telah viral sudah kami terima sejak bulan Agustus 2020. Kami sudah sering mengupayakan  perdamaian dan   baru pada hari yang baik ini semua dapat diwujudkan perdamaian itu,” katanya.

Dia mengaku jaksa dan polisi tidak bisa menolak untuk menangani sebuah perkara apabila sudah memenuhi unsur deliknya.

Baca Juga:  Semen Gresik Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2022

“Pada perkara pidana, jika unsur-unsur delik yang disangkakan sudah memenuhi persyaratan, jaksa maupun polisi harus menangani perkara tersebut,” katanya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *