Komplotan Pencuri Toko Emas Dibekuk Polrestabes Semarang

Semarang (Awal.id) – Polrestabes Semarang menangkap 10 orang anggota komplotan pencuri di Toko Emas Cecak Jalan KH Wahid Haysim, Kauman, Kota Semarang. Hal ini terungkap pada acara gelar perkara di Mabes Polrestabes Semarang, Senin (19/4).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparakan para tersangka melancarkan aksi pencuriannya pada Jumat 16 April. Selang sehari kemudian (17/4) tersebut, jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menciduk 10 orang tersangka.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, menurut Kapolrestabes, terdiri atas 6 pria, yakni Subiantoro (44), Supardi (55), Suharianto (39), Supriadi (32), Susanto (32), Susanto (32), Agus Hariyanto (32), sedangkan 4 tersangka lain berjenis kelamin perempuan, masing-masing Aida Afriska Ananda (21), Dina Wardhani (34), Vina Sundari (32) dan Nurjana (27).
“Diketahui semua pelaku bukan warga ber-KTP Semarang. Mereka berasal dari Sumatra Utara dan Sidoarjo. Bahkan tersangka dengan nama Supriyadi masih menjalani status bebas bersyarat di Palembang dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Irwan Anwar menjelaskan para tersangka dalam aksi pencurian tersebut dilakukan secara tim. Masing-masing tersangka memiliki peran, sehingga hasil kerja sama kawanan pencuri ini mampu membobol Toko Emas Cecak Jalan KH Wahid Haysim, Kauman, Kota Semarang.
“Mereka menggunakan pencongkel lem kaca, cutter dan obeng yang dimasukkan ke dalam sebuah tas. Setelah tercongkel, emas diambil dengan menggunakan kawat yang sudah dirancang sebagai pengait,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, terbongkarnya komplotan pencuri emas ini berkat bantuan dari pemilik toko. Merasa curiga terhadap dua karyawannya, sang pemilik toko mengamankan Vina Sundari dan Aida Afriska.
Gerak Cepat
Pada saat mereka diinterogasi polisi, kedua wanita mengungkapkan para pelaku yang membobol toko emas milik majikannya. Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Semarang langsung bergerak cepat untuk menangkap para tersangka yang melarikan diri.
Dari para tersangka yang berhasil diamankan, ada yang ditangkap saat berada di Hotel Pondok Indah Kabupaten Sragen. Pada penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Irwan merinci barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Toyota New Avanza tahun 2011, 1 unit mobil Daihatsu F601 Xenia tahun 2005, 1 buah gulungan kawat, 1 cutter, 1 obeng, 10 kalung emas, dan 10 baju pelaku. Kerugian korban akibat aksi pencurian ini ditaksir sebesar Rp 68.380.000.
“Ini menjadi kasus kesekian dengan pelaku kejahatan dari luar kota yang melakukan aksinya di sini (Semarang). Sebelumnya ada pemaksaan curanmor dengan pelaku dari Lampung,” imbuh Irwan.
Irwan berharap dengan adanya kasus ini bisa jadi pelajaran bagi pemilik toko emas yang lain. Bahwa modus pencurian kini semakin marak dan agar lebih sangat berhati-hati.
“Kasus ini akan kami kembangkan karena pelaku adalah residivis pada kasus yang sama. Mungkin bisa saja pernah melakukan kejahatan di tempat yang lain,” kata Irwan.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama sembilan tahun. (is)



















