Berkas Dakwaan Rampung, Kejagung Seret 8 Tersangka Megakorupsi PT Asabri ke Pengadilan

Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Kasus megakorupsi di PT Asabri bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas dakwaan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan melimpahkannya ke pengadilan.

“Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada media, Kamis (12/8).

Para tersangka yang segera disidang antara lain mantan Direktur Utama, PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga:  Perang Sarung, 9 Remaja Diciduk Polisi

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setiono,  mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi,  serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Para tersangka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gedung PT Asabri 

Gedung PT Asabri

Leonard mengatakan pihaknya juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat, yakni pasal 3 dan atau pasal 4 UU TPPU.

Baca Juga:  Buka Rapat Kerja Kejaksaan 2021, Jaksa Agung Ajak Jajaran Kawal PEN

Leonard menyebut awalnya ada sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini. Namun, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia, sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.

“Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus dugaan korupsi bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu. BPK menyimpulkan terjadi kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun.

Baca Juga:  Hasil Ops Bersinar Candi 2022 Polrestabes Semarang Lebihi Target

“BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (31/5). (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *