Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung laksanakan sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA dalam perkara tindak pidana perpajakan. Langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (9/11).
“Sita eksekusi ini dilaksanakan sebagai konsekuensi dari perbuatan Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA, Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia, yang menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1.925.835.600” ujar Ketut
Objek yang disita dalam eksekusi ini melibatkan:
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1781 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, alamat Jl. Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2602 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, alamat Jl. Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.
Tim Jaksa Eksekutor bertugas melaksanakan sita eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna memulihkan denda yang dikenakan kepada Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA, yang mencapai Rp3.851.671.200.
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, dan Pihak Kelurahan Gununganyar Tambak.