Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi di Ungaran, Gelar 19 Adegan di 5 Lokasi Berbeda

Tersangka IS melakukan reka ulang pembunuhan mutilasi terhadap korban K.  (Foto: Dok Humas Polda Jateng)
Tersangka IS melakukan reka ulang pembunuhan mutilasi terhadap korban K.  (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG (Awal.id) – Polisi melakukan rekonstruksi kasus mutilasi yang merenggut nyawa korban berinisial K (24) yang dipotong menjadi 11 bagian di rumah kost Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (28/7).

Diberitakan sebelumnya, korban K (24) setelah dimutilasi menjadi 11 bagian selanjutnya dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda, di antaranya lahan kosong samping Pabrik Starwig, Aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kecamatan Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kecamatan Ungaran Timur, pada Minggu (17/7).

Baca Juga:  Ingat, Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Status Level PPKM

Turut hadir Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dan didampingi oleh Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ibu Ardana, Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.

AKBP Yovan menjelaskan dalam rekonstruksi ini dilakukan 19 adegan di 5 lokasi berbeda, di mana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil.

Baca Juga:  Sri Odit Megonondo Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32) warga Kabupaten Tegal. Adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah disampaikan langsung ke Kapolda Jateng pada press realese Selasa, 26 Juli 2022 ,di depan awak media.” beber AKBP Yovan.

Yovan mengatakan dengan dilaksanakan scientific crime investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:  Lengkapi Pemberkasan, Jampidsus Periksa 7 Saksi pada Perkara Korupsi PT Waskita Karya

“Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka/pelaku berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan berjalan kaki, dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar,” bebernya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *