Polisi Bekuk Pencuri Bra di Rumah Kos
SEMARANG (Awal.id) – Polsek Semarang Barat menangkap seorang pria berkelainan seksual, Riski Aprianto (29), karena mencuri pakaian dalam wanita jenis bra di rumah kos Jalan Sugiwo Dalam, Krapyak, Semarang Barat.
Sebelumnya kasus tersebut sempat viral di sosial media karena pelaku tertangkap basah oleh penghuni kos usai mencuri bra tersebut. Di mana pelaku, warga Kembangarum, Semarang itu menyamar mengenakan pakaian panjang, bahkan memakai hijab agar tidak diketahui penghuni kos.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah mengatakan dari pemeriksaan sementara pelaku ini diduga mengalami kelainan seksual.
“Jadi pelaku ini mencuri untuk kesenangan pribadi. Saat ini, ini kami lakukan pemeriksaan intensif dan sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Dicky di hadapan para awak media, di Mapolsek Semarang Barat, Jumat (20/1/2023).
Dicky menyebut saat ini Unit Reskrim Polsek Semarang Barat akan berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
“Jadi kita akan koordinasi dengan psikolog, karena aksi pelaku ini bertujuan untuk kesenangan pribadi atau vetish-nya,” ujar Dicky.
Sementara pelaku mengaku dirinya sudah beraksi delapan rumah kos putri, tujuh di antaranya di wilayah Semarang Timur. Bahkan, Ia mengakui dirinya hanya mencuri bra. Baik di dalam almari maupun yang ada di jemuran atau tempat pakaian kotor.
“Sudah delapan kali, kebanyakan di Semarang Timur. Buat disimpan saja, dan buat fantasi. Tidak ada kriteria dan ukuran khusus. Saya masuk dengan memakai pakaian wanita untuk mengelabui penghuni kos. Ada bra di ember, lemari, atau jemuran, saya ambil terus bawa pulang,” ujar Riski.
Dari kasus itu, petugas juga mengamankan dua buah bra dan pakaian wanita berupa daster dan kerudung. Hingga saat ini, pelaku masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Semarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (is)



















