Polda Jateng Ungkap 50 Kasus BBM, Total Kerugian Rp 11 Miliar

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Polda Jateng melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap 50 kasus pidana bahan bakar minyak (BBM) dengan total kerugian negara sebanyak Rp 11 miliar.

Dalam kasus tersebut, petugas menangkap 66 tersangka dengan barang bukti, antara lain solar 81,9 ton dan pertalite 3,2 ton. Tak hanya itu, beberapa kendaraan tangki yang digunakan untuk mengangkut juga ikut disita petugas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan puluhan kasus tersebut meliputi penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan BBM subsidi dari pemerintah maupun pengoplosan BBM dengan bahan kimia.

Dia menuturkan kasus itu terkuak dalam kurun waktu mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

Baca Juga:  Budiman Ungkap Persiapan Gibran Hadapi Debat Cawapres

“Sebanyak 66 tersangka kita amankan dari 50 kasus dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 11.105.165.750,” ungkap Luthfi saat memimpin konferensi pers di lapangan Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).

Mengenai modusnya dalam menjalankan aksinya, sambungnya, para pelaku yang menimbun BBM memodifikasi truk dengan membuat tangki berkapasitas banyak.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi

Sedangkan untuk para pelaku pengoplosan ini, yaitu mencampurkan pertalite dengan kondesat dan bahan kimia berwarna agar menjadi pertamax dan dijual dengan harga non-subsidi.

“Truk-truk dimodifikasi untuk mencari keuntungan di SPBU-SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Kemudian menimbun dari hasil kencingan (mencuri dari truk pengangkut BBM) untuk mencari keuntungan dari subsidi. Ini yang oplos dari pertalite dicampur bahan kimia berwarna menjadi pertamax dan dijual harga pertamax. Bahkan para pelaku juga menjual di lintas provinsi. Jadi ngolahnya di Jawa Tengah jualnya di luar atau lintas provinsi maupun perusahaan-perusahaan yang tidak terdeteksi,” bebernya.

Baca Juga:  Tanggul Jebol Akibat Air Pasang Tinggi, Hendi : Akan Dibuat Tanggul Darurat

Kasus Menonjol

Menurut Luthfi, ada satu kasus menonjol dari di Kabupaten Kudus. Petugas mengamankan dua orang warga Kudus, masing-masing bernama Abdul Wahab (43) dan Arif Riska (28). Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti hasil kejahatan, yaitu solar subsidi 12 ton, 17 toren berisi 12 ton, mobil tangki modifikasi berkapasitas 8 ton dan mobil box berisi 30 jerigen.

“Dilakukan oleh koperasi, yaitu PT Anugrah Satria Samudera. Modus operandinya sama dengan yang lain yaitu menimbun. 12 ton diamankan dari dua tersangka. Ini akan kita kembangkan karena ini adalah modus baru yang bisa ditiru oleh koperasi lain,” ujar Luthfi.

Baca Juga:  Zona Merah Covid-19 Meningkat

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi terancam penjara paling lama 6 tahun serta UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *