Etilen Glikol Timbulkan Gangguan Ginjal Akut, Ferry: Tarik Semua Obat Sirup di Toko Obat dan Apotek

SEMARANG (Awal.id) – Semua obat sirup, termasuk obat batuk sirup dan parasetamol sirup, kini menjadi pembahasan serius di dunia kesehatan Indonesia. Obat sirup yang mengandung etile glikol diduga kuat menjadi biang keladi timbulkan gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.
Sejumlah anak di Indonesia saat ini terindikasi terkena penyakit misterius tersebut. Beberapa anak penderita, disebutkan meninggal dunia gegara minum obat sirup tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jateng mendesak pemerintah dan Lembaga yang terkait dengan masalah kesehatan masyarakat segera menarik semua obat-obat jenis sirup di semua toko obat dan apotek. Penarikan semua obat sirup yang telah beredar itu dinilai sangat penting, khususnya untuk menekan bertambahnya penderita gangguan ginjal akut akibat mengonsumsi obat cair tersebut.
“Gangguan ginjal akut ini sudah darurat. Beberapa anak yang terindikasi terkena gangguan ginjal akut sudah ada yang meninggal dunia. Pemprov Jateng harus segera bertindak cepat dengan menarik semua obat sirup yang beredar di pasaran,” kata Ferry panggilan akrab Ferry Wawan Cahyono di Semarang, Jumat (21/10).
Ferry menyebutkan saat ini tercatat sebanyak 37 pasien anak pengidap penyakit gagal ginjal akut misterius atau Acure Kidney Injury (AKI) di Indonesia meninggal dunia. Jumlah tersebut merupakan catatan kematian dari tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia memastikan jumlah kematian anak akibat gangguan ginjal akut ini akan terus bertambah, mengingatkan peredaran obat sirup sudah memasuki semua provinsi di Indonesia.
Politisi Partai Golkar ini merinci dari kasus kematian yang terjadi akibat gangguan ginjal akut ini kebanyakan menyerang balita dan anak-anak. Sisanya, dialami kalangan remaja dan orang dewasa.
Kendati penyakit ini belum menyerang warga Jateng, namun Ferry meminta Pemprov Jateng melalui Dinas Kesehatan agar menyiapkan langkah antisipasi strategis dengan melakukan pencegahan secara dini terhadap munculnya gangguan ginjal akut tersebut.
“Langkah antisipasi perlu segera dilakukan. Tarik semua obat jenis sirup dan hentikan pabrik yang memproduksi obat jenis sirup. Selain itu, petugas perlu melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang terindikasi mengalami gangguan ginjal akut agar nyawa mereka bisa terselamatkan,” paparnya.
Di sisi lain, Ferry mengimbau kalangan dokter di Jateng agar tidak memberikan resep obat jenis sirup. Usahakan, pasien yang meminta pelayanan tenaga kesehatan agar diberi obat jenis tablet.
Dia mengakui obat jenis sirup memang disukai kalangan anak-anak maupun sejumlah orang dewasa. Kebanyakan yang mengonsumsi obat sirup beralasan rasanya tidak pahit seperti mengonsumsi obat jenis tablet.
“Suka atau tidak suka, dalam kondisi seperti ini dokter harus memberikan resep obat jenis tablet. Kalau masih memberi resep obat sirup, jelas ini pelanggaran,” ujarnya.

Instruksi Menkes
Meski penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut masih dalam tahap penyelidikan, menurut Ferry, Kemenkes telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Intisari dari intruksi Kemenkes tersebut, antara lain imbauan tenaga medis untuk tidak meresepkan obat sirup, seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.
Selain itu, kata Ferry, instruksi yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami meminta para orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terus melakukan penyelidikan dan penelitian terhadap obat jenis sirup yang memiliki kandungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Ferry, penyebab gangguan ginjal akut ini berdasarkan hasil penelitian sementara BPOM lantaran obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
“Hasil penelitian BPOM menyebutkan ada lima obat sirup teridentifikasi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol,” paparnya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kata Ketua DPD MKGR Jateng itu, BPOM memutuskan untuk menarik peredaran beberapa obat sirup. Obat sirup yang ditarik tersebut, yakni :
1. Termorex Sirup (obat demam). Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu). Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Ferry meminta toko obat dan apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditarik peredaran oleh BPOM. Dia juga mewanti-wanti masyarakat agar sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup. Jika melihat atau mengetahui obat sirup yang ditarik izin edarnya oleh pemerintah, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang. (adv/anf)



















