Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Serahkan Diri

SEMARANG (Awal.id) – Pelaku pembunuhan di Hotel Oewa Asia, Jalan Kolonel Sugiomo, Dadapsari, Semarang Utara, Kamis (20/10), akhirnya menyerahkan diri ke Unit Resmob Satrekrim Polrestabes Semarang.

Korban pembunuhan tersebut adalah RA (34), warga Udowo Timur, Bulu Lor, Semarang Utara. Sedangkan tersangkanya, Moh Najib (28), warga Kampung Sleko, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kasus tersebut berawal dari rasa cemburu karena mengetahui pacarnya berinisial TRS ada bekas tanda merah di bagian tubuh dan dilakukan oleh korban.

Baca Juga:  Curi Kuda Delman, Bapak dan Anak Ditangkap Polisi

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya usai berhubungan badan, TRS menyalakan lampu kamar hotel. Kemudian tersangka melihat, ada 3 tanda merah di bagian dada. Mengetahui hal tersebut, Ia menyuruh TRS untuk mendatangkan korban RA untuk datang ke hotel,” ungkap Irwan didampingi Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10).

Menurutnya, korban disuruh TRS datang ke tempat kejadian untuk memberikan keterangan kenapa memberikan bekas tanda merah tersebut. Sesampainya di lokasi, terjadilah perkelahian yang mengakibatkan luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

“Korban datang ke TKP juga membawa senjata tajam jenis clurit, sedangkan pelaku menggunakan pisau lipat. Sempat terjadi perkelahian, namun tersangka berhasil menusuk korban yang mengakibatkan luka tusuk di bagian pipi, kepala, perut dan pinggang,” bebernya.

Baca Juga:  Kasus Kriminal di Jateng 2022 Naik 10%, Kapolda : Akibat Kebutuhan Ekonomi Meningkat

Mengetahui korban sudah tergeletak bersimbah darah, lanjutnya, tersangka menghubungi temannya untuk membawanya ke RS Kariadi.

“Korban dibawa oleh dua teman tersangka, sesampainya di RS, akibat luka yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal,” bebernya.

Irwan menyebut tersangka dan TRS kenal baru lima bulan. Tersangka ternyata tersangka sudah memiliki istri dan empat anak. “Kesimpulannya, mereka telah menjalin hubungan gelap,” tandasnya.

Sementara tersangka Moh Najib mengaku sempat melarikan diri ke arah Demak. Namun, usai dihubungi temannya korban meninggal dunia, dia kembali dan menyerahkan diri.

Baca Juga:  Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Jabat Pangkostrad

“Awalnya saya sempat mau melarikan diri, sesampainya di Demak, saya dihubungi teman saya dan akhirnya saya kembali dan menyerahkan diri,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat ats pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman dihukum tertinggi 15 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *