Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Harus Mampu Memanusiakan Manusia

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan menganut asas dominus litis yang berlaku secara internasional.

“Jaksa selaku dominus litis dapat menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan ataupun ke tahap persidangan. Kewenangan ini termaktub di dalam pasal 139 KUHAP,” kata Jaksa Agung saat menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Jumat (7/10).

Dari ketentuan tersebut, frasa ”menentukan” dan ”memutuskan” yang terkandung dalam pasal 139 dan pasal 140 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut merupakan kewenangan diskresi penuntutan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:  Demi Selamatkan Bumi dan Kemanusiaan, Gubernur Ganjar Siap Gaspol Tanam Mangrove

“Penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia akan mengubah paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Berdasarkan asas dominus litis tersebut, Jaksa akan melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan dengan menggunakan instrumen nilai kemanfaatan hukum,” katanya.

Menurutnya, dengan penerapan asas dominus litis yang konsisten, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan membutuhkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Baca Juga:  Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas, 4 Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

“Manusia adalah subjek dalam proses penegakan hukum bukan sebagai objek penegakan hukum, yang penerapannya akan dilandasi oleh hati nurani, sesungguhnya keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku, melainkan keadilan dapat ditemukan di dalam hati nurani. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu memanusiakan manusia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan pengaturan mengenai keadilan restoratif juga telah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Pimpin Pengamanan Derby Mataram antara Persis Lawan PSIM

“Wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung dan menerapkan keadilan restoratif adalah dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pelaksanaannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilandasi dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai jalan terakhir, serta dalam penyelenggaraan penanganan perkara harus secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” paparnya.

Jaksa Agung menekankan penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfatan dengan menghadirkan keadilan subtantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *