Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi.

Kedepan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Tahun 2013 hingga 2019.

Kepala Pusat Penegak Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak memaparkan beberapa saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan adalah sebegai berikut.

“Pertama seorang berinisial ID selaku Karyawan/Pekerja Lepas pada salah satu debitur LPEI, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI ; Kedua, EL selaku Mantan Kepala Divisi Kepatuhan LPEI Periode Juli 2013 s/d 1 April 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” papar Leonard dalam keterangannya, Kamis, (27/1).

Baca Juga:  Jampidum Setujui 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dan yang ketiga, sambung Leonard, RCW selaku Kepala Produksi di PT. Gunung Gilead tahun 2008-2020, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI. Keempat, ARS selaku Komisaris PT. Serasi Sentosa Abadi, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI.

Kelima, RAR selaku mantan Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta periode Tahun 2018-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI

“Sedangkan yang keenam, Drh DS selaku PNS/Balai Karantina Klas I Pontianak Penanggung Jawab Wilayah Kerja Bandara Rahadi Usman Ketapang, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung wallet, Kemudian, SWP selaku Kepala Divisi Hukum, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ; dan yang terakhir, S selaku Pj. Kepala Divisi Transformation Office LPEI (Pj. Kadiv Manajemen Risiko LPEI periode 1 September 2019 s/d 19 Januari 2020), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ungkap Leonard.

Baca Juga:  AKP Zaenal Arifin Siap Tindak Tegas Penjudi di Wilayah Hukum Polsek Pengandon

Leonard menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidikan dilakukan dalam suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” tutup Leonard. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *