Kuasa Hukum Penggugat Nyatakan RUPS LB PT Sinar Dunia Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

SEMARANG (Awal.id) – Perselisihan kepemimpinan di PT Sinar Dunia disebabkan karena terjadi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 17 November 2022 lalu. RUPS LB inipun kemudian digugat di Pengadilan Neger (PN) Semarang.

John Richard, selaku Kuasa Hukum Penggugat RUPS PT Sinar Dunia tanggal 17 November 2022 menjelaskan bahwa kliennya bernama Toni Darmitriyas masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Sinar Dunia.

“Jadi saya yang menangani Pak Tony Darmitriyas sebagai Dirut PT Sinar Dunia sejak tahun 2004 sampai sekarang,” jelas John Richard saat diwawancara pada Jum’at (3/3/2023).

John menceritakan kasus ini menjadi permasalahan sejak meninggalnya kakak pertama dari tiga bersaudara pemegang saham PT Sinar Dunia, yaitu Yuwono Ali tahun 2015. Yuwono Ali sendiri dahulu menduduki posisi Komisaris. Dan satu lagi, saudara laki-laki ke dua, Irwan Darmitriyas sebagai direktur sebagai 2004 sampai sekarang. Perusahan tersebut adalah Perusahan Keluarga yang diwariskan oleh kedua orang tua Tony, Yuwono Ali dan Irwan Damitrias

“Dalam perjalanannya, semenjak meninggalnya Yuwono Ali selaku kakak laki-laki tertua, kemudian digantikan oleh istrinya Wong Chin Moi sebagai Komisaris pengganti suaminya,” jelas John.

Kemudiaan, John melanjutkan ceritanya, tugas-tugas Tony sebagai Dirut antara lain mengelola bagian oprasional dan menangani keuangan. Dan sebetulnya, John menjelaskan,semau berjalan normal tanpa permasalahan apapun.

“Setelah masuknya pengganti Yuwono Ali, yaitu istrinya, itu ada anak-anaknya ikut mengurusi perusahaan. Namun banyak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan melawan Dirut, yaitu Pak Tony Sehingga terjadi gesekan antara pimpinan,” ujar John.

Baca Juga:  Kejati Jateng dan IAD Bagi Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Semarang

“Anak Wong Chn Moi ini mengambil data-data pembeli PT Sinar Dunia tanpa seijin dirut, sehingga terjadi keributan antara mereka,” cerita John lagi.

John mengatakan, sebagai keluarga dan saudara mereka sebenarnya memiliki saham sama rata, yaitu Tony 30 persen. Irwan 30 persen, dan Yuwono Ali yang diwariskan ke Istri dan anak-anaknya juga 30 persen. Di dalam perjalanan terjadi keributan dan sempat didamaikan, namun menurut John, mereka memaksakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang secara hukum dianggap tidak pernah terjadi.

“Nah kita menggugat RUPS LB itu sebagai tindakan melawan hukum, yang indikasinya akan menyingkirkan klien saya dari posisi Dirut. Kami juga sudah mengirinkan surat somasi, pertama dan kedua, kepada pihak yang menyelenggarakan RUPS LB untuk tidak melakukan RUPS LB tersebut. Karena Tony Damitrias selalu DIRUT PT. SINAR DUNIA telah mengajukan Gugatan di PN Semarang dengan No 527/Pdt.G/2022/PN. Smg tentang PT. SINAR DUNIA dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak mereka seharusnya RUPSLB tersebut ditunda dulu menunggu Putusan dalam perlara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap ; Sempat dibatalkan karena notaris yang ditunjuk mengurus pembekarsan tidak berkenan memfasilitasi RUPS LB,” kata John.

“Tapi ternyata RUPS LB tetap dilaksanakan yang memaksa kita melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) semarang. RUPS LB sendiri dilaksanakan pada tanggal 17 November 2022 yaitu hari yang sama dimana proses sidang Pertama dilaksanakan dan pihak mereka sebagai pihak Tergugat diPengadilan , sehingga berdasarkan hukum , perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum. Harusnya menunggu dulu proses gugatan itu sampai selesai baru diadakan RUPS LB. Nah dalam sidang tersebut, hakim kemudian telah melakukuiab putusan sela / Provisi agar RUPS LB tersebut ditunda dulu,” beber John menceritakan kornologi gugatan.

Baca Juga:  Tim Intel Kejati Kepri Tangkap Buron Kejari Jakarta Utara di Pelabuhan Batam Center Indonesia

John dan kliennya keputusan RUPS LB tersebut tidak mengikat & tidak berdasar hukum sehingga tidak ada pengaruh kepada kliennya . Ada Putusan Pengadilan itu dasar hukumnya , klien saya kedudukannya tetap sama seperti semua . Kita akan ambil langkah hukum lainnya tidak tertutup Hukum Pidana kalau ada pelanggaran atas berjalannya PT. SINAR DUNIA yang merugikan hak klien saya sebagai salah satu pemilik Perusahan tersebut

“Kemudian dalam proses itu RUPS LB tetap dilaksanakan maka kami menyampaiakan kepada hakim bahwa proses tersebut melawan hukum dan tidak menghormati proses peradilan. Akhirnya kami merasa bahwa RUPS LB itu tidak mengikat dan tidak berlaku sebagaimana mestinya. Dengan kata lain tidak berkekuatan hukum. Itu sudah diputus dalam putusan sela PN Semarang,” tandasnya.

John dengan tegas sampaikan bila RUPS LB tersebut merugikan kilennya yang masih berstatus Dirut. Klien John tidak lagi memiliki akses-akses terhadap oprasional, aset, produksi, dan lain sebagainya. Apalagi, kata John, dalam RUPS LB tersebut kliennya tidak hadir. Notarisnya yang memfasilitasi RUPS LB tersebut juga telah disomasi.

“Kita akan perkarakan mereka,” tegasnya.

Penyelenggara RUPS LB sendiri bersama notaris sudah mengajukan ke AHU Kemenkumham yang menurut John tidak boleh didaftarkan karena sudah ada gugatan terlebih dahulu dan telah putusan sela yang dijatuhkan Oleh sebab itu RUPS LB tersbut tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:  Jampidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

“Yang terjadi juga orang-orang kepercayaan klien kami diusir dari perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami yang masih Dirut. Klien kami juga tidak pernah diberitahukan keluar masuk keuangan yang ada, lalu pengiriman barang juga sduah tidak diberitahukan, jadi hak-hak dia sebagai Dirut dikesampingkan,” ucap John.

Terkait wacana pembatalan merek Sinar Dunia di Pengadilan, John mengatakan itu tidak benar, justru pihaknya melindungi dan mempertahankan merek Sinar Dunia di pasaran. Namun memang dualisme kepimpinan di PT Sinar Dunia menjadi keresahan bagi para karyawan, manajemen, dan pegawai yang bekerja di sana.

“Di satu sisi kepemimpinan Pak Toni masih sah, sedangkan RUPS LB yang dilakukan dianggap melawan hukum. Jadi Pak Toni sendiri tidak tunduk pada hasil RUPS LB,” ujarnya.

“Jadi kalaupun SK Kumham untuk mengesahkan RUPS LB itu keluar, itu tetap melawan hukum dan tidak berdasar hukum, dan tidak mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan yang Sah yaitu Putusan Sela . Dan kami sudah komplain kepada AHU bahwa RUPS LB tidak memiliki kekuatan hukum karena pengambilan suara untuk memilih pimpinan perusahaan sudah melawan hukum,” ungkapnya.

“Kami minta AHU memblokir SK tersebut, karena tidak sah dan melawan hukum juga. Karena perselisihan ini juga berdampak pada kepemilikian tiga perusahaan yaitu PT Sinar Dunia, CV Muktiharjo, dan CV Tiga Manunggal Abadi,” tutupnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *