Dirjen Ketenagalistrikan pada Kementerian ESDM RI Diperiksa Kejagung, terkait Perkara Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN

JAKARTA (Awal.id) – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI berinisial J diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis (11/4).

Selain Dirjen Ketenagalistrikan, penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga saksi lainnya, masing MW (Kepala Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian RI), BAP (Sub Coordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI), dan E (karyawan PT PLN UIP V).

Baca Juga:  Tuban, Balongan, Rokan, dan Balikpapan Jadi Sasaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).

Selama pemeriksaan saksi, tim penyidik Jampidsus menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, berupa 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *