Penyalahgunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Giliran 4 Saksi Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus berpacu untuk menuntaskan penyidikan terhadap perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Setelah Rabu (10/8), kemarin memeriksa lima orang direktur, Kamis hari ini (11/8), tim penyidik Jampidus giliran memeriksa empat orang saksi baru. Para saksi ini dimintai keterangan atas empat orang tersangka, yakni AW, AP, BP dan A.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana memaparkan keempat saksi yang telah memenuhi dipanggil secara patut tersebut, yakni AZD, AOP, IKP dan ZR.
Dia menjelaskan AZD merupakan Manager Anggaran PT Waskita Beton Precast Tbk, AOP selaku General Manager Keuangan dan Akuntansi, IKH selaku Staf PT Waskita Beton Precast Tbk dan ZR selaku Staf Pemasaran Area I PT Waskita Beton Precast Tbk.
Soal materi pertanyaan, Ketut mengatakan para saksi dimintai keterangan seputar peran dan pengetahui mereka seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020. (*)



















