Kasus Pekerjaan Kontruksi Tak Dibayarkan di Semarang Masuk Tahap Mediasi
SEMARANG (Awall.id) – Seorang kontraktor di Semarang menggungat dua perusahaan atas kasus tidak dibayarkannya pekerjaan konstruksi di sebuah resto Cagar Budaya di Kota Lama.
Dalam kasus tersebut, seorang kontraktor, Dwi Pahesto Arcyadhanica menggugat Suwandi Candra dari perusahaan bernama PT. Kreasi Karya Utama dan PT. Borsumy Heritage Indonesia.
Setelah melewatti beberapa sidang, perkara tersebut memasuki tahap mediasi bersama tergugat di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (11/6/2024).
Dwi Pahesto Arcyadhanica menggugat agar Tergugat membayar Rp 2,7 miliar atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Arya.
Dirinya menuturkan bahwa hasil dari mediasi ini belum menemui nominal ganti rugi yang disepakati karena tergugat Suwandi tidak hadir. Suwandi yang diwakili oleh Pihak kuasa hukumnya dan admin, tidak bisa memutuskan nominal yang akan disepakati.
“Dari saya sendiri juga saya sesuai gugatan itu dibayarkan tapi kalau dari mereka bisanya berapa tapi belum harus sama Suwandi agar bisa ketemu nominal,” jelasnya.
Dia berharap agar bisa bertemu Suwandi agar kasus tak berlarut-larut dan segera clear serta ada titik temu.
“Dari pihak tergugat tidak menggugat tapi dia menanyakan berapa maunya. Kalau saya sendiri bilang minta sesuai gugatan saja tapi minimal Rp 2 miliar untuk pembayaran di toko-toko yang saya punya tanggungan. Lalu kalau masih nggak sesuaai akan dilanjutkan ke pengadilan,” bebernya.
Sementara, Kuasa Hukumn Dwi Pahesto, Rian Cahyo Bagastianto berharap pihak tergugat bisa saling memahami agar tidak semakin berlarut.
“Kita tidak melulu perkara di pengadilan tapi bisa mediasi untuk pengurangan angka bisa dibicarakan apa yg sudah kita keluarkan harus kembali,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa ntuk mediasi di PN baru dilakukan kali ini. Selama mediasi tadi menurutnya tidak terjadi pembelotan tetapi hanya belum ketemu nominal yang disetujui.
“Untuk mediasi di PN baru sekali mediasi berjalan dengan baik tidak ada pembelotan cuma memang belum ketemu angka. Tapi kita harap bisa win win solution tidak melulu soal pengadilan,” pungkasnya.
Adapun sebuah proyek yang sudah diselesaikannya itu yakni renovasi bangunan cagar budaya Borsumy Heritage Indonesia di Jalan Letjen Suprapto nomor 30-31, Kawasan Kota Lama Semarang.
Dwi Prahesto menyebut tergugat belum membayar pelunasan pekerjaan senilai Rp 2,7 miliar. Nilai tersebut atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor. (*)



















