Direktur Tunas Tangguh Perkara Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Direktur Tunas Tangguh Perkasa, MT diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selain MT, saksi lain yang dimintai keterangannya oleh penyidik Jampidus adalah DA, karyawan Divisi Infrastruktur III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan MT dan DA diperiksa untuk menjelaskan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk yang terbukti telah merugikan keuangan negara. Saksi diminta untuk membeberkan apa yang dilihat, didengar dan diketahui soal kasus korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (2/11).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)




















