6 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi
SEMARANG (Awal.id) – Unit Satreksrim Polrestabes Semarang membekuk enam orang pemuda karena melakukan pengeroyokan di depan Pom Bensin Indrapasta, Jalan Sadewa Utara, Minggu (29/5), sektar pukul 04.30 WIB.
Sebelumnya, beredar video viral di sosial media adanya kasus pengeroyokan tersebut. Berdasarakan video yang beredar, petugas berhasil menangkap keenam pelaku, yakni AW (22), SSA (21), DRP (20), SA (19), TDP (19), RV (19) dan satu lagi D masih dalam pencarian karena melarikan diri.
Adapun korban dalam kasus tersebut, yakni Raffi Ahmad (18) dan Bimo Saputra. Kedua korban mengalami luka memar di bagian punggung dan kepala akibat luka pukulan dan tendangan para pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban nongkrong di angkringan Sampangan. Kemudian, Rafi diajak oleh Bimo untuk menghampiri teman wanitanya di depan pom bensin Jalan Indrapasta.
“Sesampainya di lokasi, kedua korban yang menunggu selama 10 menit, tiba-tiba motornya ditabrak salah satu motor pelaku. Akibat peristiwa itu, terjadilah pengeroyokan terhadap kedua korban. Korban Bimo berhasil melarikan diri, namun Raffi yang terekam di CCTV dikeroyok oleh tujuh pelaku sempat melarikan diri dan sembunyi sampai pagi di gang sempit perumahan Jalan Sadewa,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6).
Sementara, otak atas kejadian tersebut, AW mengaku melakukan hal tersebut karena tidak terima adik perempuannya diajak bertemu oleh korban untuk diajak check in di hotel. Hal tersebut diketahui pelaku melalui pesan di Facebook.
“Karena saya kesal, saya bercertia dan mengajak teman-teman untuk menemui korban dan langsung melakukan pengeroyokan di lokasi yang sudah ditentukan melalui pesan Facebook,” ungkap AW dalam pengakuannya.
Atas laporan korban, tak sampai 1X24 jam petugas berhasil mengamankan keenam pelaku. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini terpaksa ditahan mereka. Selain itu, para pelaku akan dijerat atas pelanggaran pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (is)