Polsek Gunungpati Bekuk Sepasang Suami Istri Pencuri Hp Anak SD

SEMARANG (Awal.id) – Unit Satreskrim Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang menangkap sepasang suami istri karena telah mencuri Handphone (HP) milik seorang anak Sekolah Dasar (SD) di depan gerbang utama Kp. Sadeng, Gunungpati, Semarang, pada Selalu lalu (24/5), sekitar pukul 10.30 WIB.

Aksi pencurian mereka tersebut sempat terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Video tersebut mempertontonkan pelaku berboncengan dengan anaknya di depan sedang berhenti dan merampas handphone (Hp) milik korban AMP yang merupakan siswi kelas 6 SD.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku tersebut, masing-masing Hendra Tri Setiawan (25) dan istrinya Rima Tika Y (23) yang merupakan warga Tawang Rajekwesi, Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat.

Baca Juga:  Bangun Monumen Laka Lantas, Satlantas Polres Kendal Himbau Masyarakat agar berhati-hati Saat Berkendara

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian bermula saat korban pulang sekolah. Kemudian, korban dihampiri pelaku dan berpura-pura meminjam HPnya karena paketan kuotanya habis dan ingin menghubungi saudaranya.

“Terlihat di dalam video tersebut, pelaku berhenti menghampiri korban. Melihat situasi dan kondisi yang sepi, pelaku langsung membawa kabur Hp tersebut. Korban sempat mengejar dan teriak, namun pelaku sudah kabur terlebih dahulu,” ungkap Irwan didampingi Kapolsek Gunungpati, Kompol Warijan dan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di Lobi Mapolrestabes, Kamis (6/2) siang.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Kena OTT KPK

Menurut keterangan, lanjutnya, pelaku sudah melakukan aksi tersebut sudah sebanyak empat kali di daerah Gunungpati, Bandungan dan dekat pemancingan sikopek Gungungpati.

“Atas empat aksi tersebut, hanya tiga yang berhasil membawa kabur barang curian Hp. Modusnya hampir sama, dengan bermodal plat nomor kendaraan palsu agar tidak tertangkap lalu kemudian mencari mangsa di jalan dan berpura-pura menanyakan alamat kemudian membawa kabur Hp milik para korban,” bebernya.

Baca Juga:  KPK Bongkar Modus Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan

Sementara pelaku Hendra mengatakan Hp rampasannya sudah dijual melalui marketplace. Sedangkan hasil penjualan barang haram itu ia pergunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Hasil dari jual Hp saya gunakan untuk membeli beras dan membayar angsuran motor,” ujar Hendra.

Pelaku ditangkap di Jalan Anjasmoro usai mendapatkan Hp milik korban yang sudah dijual oleh orang lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *