Selama Dua Pekan Satresnakoba Polrestabes Semarang Amankan 139 Gram Sabu

SEMARANG (Awal.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil megungkap 11 kasus dengan jumlah 16 tersangka selama dua pekan mulai tanggal (1-16/8). 

Ke-16 tersangka tersebut terdiri dari 12 pengedar dan 5 pengedar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,2 gram dan 1 strip obat golongan G bermerk Riklona.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan salah satu kasus yang menonjol dalam hal tersebut, yakni penangkapan seorang pengedar yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang menangkap pengedar di Pos Polisi Bangkong atau tepatnya di Jalan MT Haryono.

Bermula dari salah seorang anggota Satlantas menangkap kurir narkoba tersebut saat sedang meletakan titik pengambilan. Pelaku yang ditangkap, yakni bernama Ferdian Wijaya (23).

Baca Juga:  Hadapi Madura United, Manajemen PSIS Targetkan Kemenangan

“Jadi pelaku dicurigai saat memfoto-foto sekitar Pos Polisi. Karena mencurigakan polisi lalu menanyai pelaku dan dilakukan penggeledahan. Ternyata benar didapati membawa sabu siap edar dengan total 46 paket dengan berat satunya 0,5gram,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8).

Ia menuturkan, usai diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba, kemudian dilalukan pengembangan dengan menyambani kosan pelaku. Sesampainya di kosannya yang berada di daerah Jalan Lamper Tengah, petugas menemukan berbagai barang bukti seperti timbangan dan 4 paket sabu siap edar.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pembunuh Mayat Dicor di Jalan Mulawarman Semarang

“Setelah diinterogasi, narkoba jenis sabu itu didapat  dari Kiting yang saat ini masih DPO. Sabu tersebut dihargai Rp 400 ribu dan upah pemakaian,” tuturnya.

Ia menandaskan pengembangan kasus kembali dilakukan dan hasilnya polisi menangkap dua pelaku lain bernama Rio Pangestu (24) dan Markus Widodo (24).  Keduanya ditangkap di SPBU Brigjen Sudiarto, Kecamatan Pedurungan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan ke rumah Widodo, keduanya mengaku pemakai setelah ditemukan sejumlah alat bukti berupa pipet.

“Sabu yang digunakan adalah upah dari pelaku yang juga masih DPO yakni bernama Ndog karena meletakan sabu di tempat tertentu dengan upah Rp 400 ribu setiap 5 grammya dan bonus pemakaian,” ujarnya.

Baca Juga:  Muncul Selebaran Ajakan Penjarahan di Blora, Warga Diminta Tak Terpancing

Mengetahui informasi para pelaku mendapat dari Lapas Kedungpane. Polisi kemudian sempat melebarkan penyelidilan ke Lapas Kedungpane. Namun karena mungkin informasi sudah bocor, di sana tidak ditemukan pelaku lain karena tidak ada bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pata pelaku terancam terkena pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *