Investasi ’Bodong’ PT RBSJ, Kejati Jateng Tahan Direktur PT Anindya Guna Utama

Dengan tangan diborgol tersangka HAP digelandang ke kantor Kejati Jateng, Senin (11/4).
Dengan tangan diborgol tersangka HAP digelandang ke kantor Kejati Jateng, Senin (11/4).

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU berinial HAP terkait tindak pidana korupsi dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2017-20220.

Kepala Seksi Penerangan Hukum  Kejati Jateng Bambang Tejo SH didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khususs Kejati Jateng Leo Jimny Agustinus SH kepada wartawan, di Semarang, Senin (11/4), mengatakan tersangka HAP selaku Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU bersama dengan NA (Direktur Keuangan PT RBSJ) dan Arief Budiman SE (alm/meninggal karena Covid 19)/Direktur Utama PT RBSJ, telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD.

Dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi, lanjut Bambang Tejo, secara melawan hukum tersangka membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan RUPS.

Baca Juga:  Terbang ke Aceh dan Sumut, Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Door to Door

Berdasarkan hasil penelitian tim Kejati Jateng, menurut Bambang, tidak ada perjanjian kerja sama soal investasi tersebut. Demikian pula hasil hasil analisisa dari tim independent, investasi itu ternyata cuma akal-akalan saja alias bodong, karena tidak ada Analisa kelayakan.

Bambang menerangkan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya ( PT RBSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006, maksud dan tujuan pendirian BUMD antara lain untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bambang Tejo M, SH  dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Leo Jimny Agustinus, SH MH

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bambang Tejo M, SH dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Leo Jimny Agustinus, SH MH

 

Baca Juga:  Bupati Dico Minta Petugas Regsosek Data secara Rinci dan Baik

Selanjutnya, sambung Bambang, dalam kurun waktu tahun 2017 – 2020, tersangka HAP bersama dengan NA dan Arief Budiman RIF BUDIMAN telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD secara melanggar hukum.

Sejumlah dana yang diajukan tersangka HAP, kemudian disetujui NA selaku Direktur Keuangan dan Arif Budiman selaku Direktur Utama dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi.

“Total dana yang digunakan investasi itu sebesar Rp 7,361 miliar. Dana itu dicairkan secara bertahap. Dari dana yang dikorupsi, tersangka baru mengembalikan sebesar Rp 4,067 miliar,” ujar Bambang.

Baca Juga:  PT KAI Usir Delapan Orang Penghuni Rumah Dinas di Jalan Veteran Semarang

Akibat tindak korupsi yang dilakukan tersangka HAP, menurut Bambang, negara/Pemkab Rembang mengalami kerugian sebesar Rp 3,294 miliar sesuai hasil audit dai Inspektorat Kabupaten Rembang.

Bambang mengatakan atas tindakan tersebut, tersangka HAP akan dijerat atas pelangaran pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *