14 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G, Siapa Saja Mereka?

JAKARTA (Awall.id) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum,  Ketut Suemdana, Selasa (16/10).

Menurut Kapuspenkum, saat ini Tim Penyidik pada JAMPIDSUS menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa dalam perkara tersebut. Diantaranya, ada yang sedang menjalani persidangan, termasuk Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Yohan Suryanto, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Mukti Ali, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Johnny G Plate.

Baca Juga:  Ngobrol Santai dengan Anak Muda di Bali, Ganjar Disebut Pemimpin yang Mau Mendengar

Selain itu, ada pula Tersangka WP dan Tersangka YUS yang masih dalam tahap II, belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu, Tersangka JS, Tersangka EH, Tersangka MFM, Tersangka WNW, Tersangka NPWH alias EH, dan Tersangka SR masih dalam tahap Penyelidikan Khusus.

“Direktur Penyidikan menekankan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok yang berfokus pada proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut” ujar Ketut

Baca Juga:  Kasus Korupsi di LPEI, Lagi Jampidsus Kejagung Periksa 2 Saksi

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediamannya setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan. Terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum menyatakan sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni, dan status lainnya masih dipertanyakan” tambah  Ketut

Lebih lanjut, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum menjelaskan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH.

Direktur Penyidikan menekankan perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap. “Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Penyidikan.

Baca Juga:  Beri Waktu Seminggu, Menkominfo Perintahkan Sapu Bersih Judi Online

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan memberikan peringatan tegas, “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan.”

Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus ini yang diungkap oleh Kejaksaan. Kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dalam kasus tindak pidana korupsi ini. (K.3.3.1)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *