BREAKING NEWS: Kejagung Tahan Komisaris Solitech Media Sinergy Kasus Penyediaan BTS Kominfo

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Tersangka baru itu berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebelumnya, H ditetapkan tersangka  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga:  Driver Ojol Tewas Dalam Perawatan, Usai Bakar Diri di Hutan Kawasan Undip

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan,  tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023.

“Peran tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5, ” ujar Ketut, Rabu (7/2).

Baca Juga:  Pra-Rekonstruksi, Husen Lakukan 50 Adegan Inti di TKP Pembunuhan Bos Depo Air Isi Ulang

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” ungkap Ketut. (dust)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *