Perkara Korupsi Impor Garam Industri, Jampidus Kejagung Periksa Tiga Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022.

Tiga orang saksi tersebut, masing-masing MA selaku Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, AET selaku Pengawas Produksi PT Garindo Sejahtera Abadi, dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga:  Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Tidak Bisa Maju Pilkada 2024

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Kamis (11/8).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *