Program JMS dan JMK, Tim Intelijen Kejati Gembleng 15 Mahasiswa Magang

Tim Intelijen Kejakti Jateng memaparkan materi kepada peserta magang.
Tim Intelijen Kejakti Jateng memaparkan materi kepada peserta magang.

SEMARANG (Awal.id) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengembleng 15 mahasiswa magang agar lebih paham tentang hukum. Penggemblengan ini dimaksudkan untuk maksimalkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Kampus (JMK) di tengah Pandemi Covid-19.

Selama mengikuti kegiatan magang, para mahasiswa dibekali materi tentang pengenalan tugas dan kewenangan institusi kejaksaan.

Para mahasiswa itu berasal dari tiga kampus, yakni  Universitas Negeri Semarang (Unnes), Unika Soegijapranata, Semarang dan Universitas Diponegoro (Undip).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan, di ruang PIP Kantor Kejati Jateng, Selasa (23/2).

Baca Juga:  Tanggulangi Banjir, Pemkot Semarang Pasang Pipa Resapan Horizontal

Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan program JMS dan JMK dilaksanakan sejak 2015. Langkahnya menggunakan pendekatan persuasif dengan konsep belajar dan bermain serta komunikasi dua arah.

“Yang dipilih adalah sekolah hingga perguruan tinggi, agar mereka terhindar dari tindak pidana ITE, anti bullying, dan terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.

Bambang Tejo berharap dengan mengantongi bekal pengetahuan hukum yang memadai, para peserta magang nantinya mampu kenakalan-kenakalan remaja yang berbutut ke meja hijau. Dengan begitu sebagai generasi penerus bangsa bisa taat hukum.

Baca Juga:  Kejagung Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Supreme Prosecution Office (SPO) Korea Selatan

Di sisi lain, Bambang Tejo juga meminta  para mahasiswa agar tidak saling menghina atau mengintimidasi sesama, lebih menghargai dan dapat menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan di bidang ilmu pengetahuan.

“Harapannya mahasiswa dapat menaati hukum dan menjauhi larangan. Kami juga akan terus bekerja hingga menjangkau semua sekolah dan kampus di Jateng,” kata Bambang Tejo.

Pelaksanaan program JMS dan JMK itu menghadirkan dua jaksa fungsional, yakni Yunie Prawestie dan Firmansyah.

Baca Juga:  Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta Apresiasi Dukungan IDLO untuk Kejaksaan RI

Yunie dan Firmansyah menilai peran mahasiswa sebagai agen perubahan anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sangat penting memahami hukum. Materi-materi yang mereka serap selama magang di kejaksaan diharapkan dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Para dosen juga kami harapkan dapat terus memberikan bimbingan, dan ilmu, serta contoh yang baik kepada mahasiswa, agar ke depan bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya KKN,” papar Yunie. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *