Konsumsi Narkoba, Dua Oknum Polisi di Jajaran Polda Jateng Dibekuk

SEMARANG (Awal.id) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota kepolisian kembali terjadi. Setelah Kapolsek Astanaanyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya tertangkap basah mengomsumsi narkoba, giliran dua polisi di jajaran Polda Jateng dibekuk pada kasus yang sama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana, membenarkan penangkapan dua anggotanya. Dua oknum polisi itu ditangkap di Kota Salatiga dan Wonogiri.
“Betul, dua oknum polisi diamankan terkait narkotika,” kata dia kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Awalnya, satu oknum polisi berinisial Ajun Komisaris Polisi K ditangkap di Wonogiri. Kemudian, dilakukan pengembangan dan dicokoklah satu anggota Polres Salatiga berinisial Bripka AA.
Iskandar mengaku meski belum merinci kasus ini, namun pihaknya akan menindak tegas dua anggotanya yang melanggar hokum tersebut.
“Tanggal 18 Februari menangkap AA, yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Jateng. Kapolda jelas-jelas mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat,” kata dia.
Tertangkapnya lagi oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini semakin mencoreng kehormatan institusi Polri.
Pada kasus Kapolsek Astanaanyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang ditujukan kepada para Kapolda.
“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.
Menurut dia, dalam rangka mencegah tidak terulang lagi kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan kembali untuk segera melakukan tes urine. Tes itu dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah. (*)