Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi Taspen, Dirut PT PRM Langsung Ditahan Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – AM, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) langsung ditahan Kejaksaan Agung selepas ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Kamis (11/8), mengatakan AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, AM diperiksa berdasar Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022.
Ketut mengatakan penahan AM ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. Selama masa penahanan, AM ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. “Tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2022,” paparnya.
Ketut memaparkan kronologis yang membuat AM untuk sementara waktu harus mendekam di sel tahanan.
Menurut Ketut, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.
Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, lanjut Ketut, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
“Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life,” katanya.
Dia menyebutkan pelanggaran peraturan OJK dilakukan tersangka AM, antara lain MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
Kemudian, MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life. PT PRM selaku penerbit MTN juga tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).

Dalam pelaksanaannya, sambung Ketut, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.
“Tersangka justru menyerahkan penggunaan dana MTN kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka HS,” ujarnya.
Akibat penyalahgunaan dana tersebut, MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161,629 miliar.
Sementara terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750 juta.
Menurut Ketut, upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN sudah dilakukan dengan cara penjualan tanah agunan. Namun, lanjutnya, dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 133,786 miliar.
Atas perbuatan tersangka, menurut Ketut, tim penyidik dari Jampidus Kejagung akan menjerat tersangka atas pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 – 2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS dan tersangka HS. Saat ini penanganan perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan. (*)



















