Polsek Semarang Barat Lakukan Keadilan Restoratif pada Dua Anak SD Pelaku Curanmor

SEMARANG (Awal.id) – Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dina Novita Sari memimpin tindakan dan upaya keadilan restoratif kepada kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan dua anak yang masih berusia di bawah umur di Barber Shop Daper, Semarang Barat, Minggu (30/6) sekitar pukul 10.00.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan upaya keadilan restoratif dilakukan di Mapolsek Semarang Barat dengan menghadirkan korban M Yupiter (25), warga Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, dan dua tersangka NDW (14) dan SR (14), yang merupakan warga setempat, serta dua ibu kandung tersangka.
“Terdapat tiga poin yang telah disepakati, yaitu korban tidak akan menuntut secara hukum dan sudah memaafkan terhadap para tersangka, pihak tersangka telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf,” ujar Irwan Anwar, Senin (7/6).
Irwan Anwar menambahkan, dalam upaya keadilan restoratif juga disepakati bahwa kedua tersangka yang didampingi kedua orang tuanya berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sempat ramai di media sosial, kasus pencurian yang dilakukan dua anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) . Dalam pengakuannya kepada polisi, mereka nekat mencuri sepeda motor ini hanya untuk gaya-gayaan dan terlihat keren. (is)