Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Wilayah Polwiltabes Semarang, Barang Bukti 43 Pelaku Curah Diserahkan ke Pemilik

SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di wilayah Polwiltabes Semarang, di lapangan Polrestabes Semarang, Selasa (2/11).
Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Jajaran Polda Jateng dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kegiatan pengungkapan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di wilayah Polwiltabes Semarang dihadiri Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolres Salatiga, Kapolres Demak, Kapolres Kendal dan Kapolres Semarang.
Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Candi 2021 yang dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 14 Oktober 2021, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sasaran pelaku curat, curas dan curanmor.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, jajaran eks Wilayah Polwiltabes Semarang dalam Operasi Jaran Candi 2021 telah mengungkap 55 laporan polisi kasus 3C, di antaranya 17 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 38 laporan polisi adalah pengungkapan non TO operasi Jaran Candi 2021.
“Dalam pengungkapan tersebut telah menangkap pelaku 3C sebanyak 43 orang pelaku. Dari 43 pelaku tersebut 39 orang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan 4 orang pelaku curras (pencurian dengan kekerasan),” papar Irwan saat memimpin konferensi pers.

Penyerahan barang bukti kepada pemilik dilakukan secara simbolis oleh Kapolrestabes Semarang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang
Irwan juga membeberkan, barang bukti yang sudah berhasil diamankan berupa truk sebanyak 2 unit, kendaraan roda empat 3 unit, sepeda motor 45 unit, STNK 26 lembar, BPKB 11 lembar, uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, handphone 9 unit, laptop 1 unit. Ditambah alat yang digunakan pelaku obeng 1 buah, dan kunci palsu 4 buah.
Rata-rata modus operandi yang sering digunakan dalam kasus curanmor, lanjut Irwan, biasanya menggunakan kunci T atau dengan menggunakan kunci palsu dan TKP kebanyakan di pemukiman masyarakat. Sedangkan untuk modus operandi dalam kasus curat dengan cara pelaku masuk ke kediaman korban kemudian mengambil barang yang ada di rumah korban.
“Modusnya hampir sama semua, dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu. Bahkan tempat kejadian pun juga kebanyakan dipemukiman warga yang sepi,” ujar Irwan.
Setelah itu, kegiatan ditutup dengan penyerahan barang bukti sepeda motor secara simbolis dari Kapolres kepada para pemilik yang sah.
Hal tersebut sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka para korban pada jajaran Polrestabes Semarang yang berhasil menangkap pelaku curanmor dan berhasil mengembalikan hasil curian tersebut kepada pemiliknya. (is)