Kejati Jateng Torehkan Prestasi, Sehari Tangkap Tiga Buron

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dibantu Adiyaksa Monitoring Canter (AMC) menorehkan prestasi yang menggembirakan. Dalam waktu sehari, tim kejaksaan mampu menangkap tiga buronan pada tempat dan kasus yang berbeda, Kamis lalu (9/4).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto merinci buronan pertama yang dibekuk adalah Hendro bin Tarmuji (45), terpidana kasus korupsi penyaluran dana kredit PD BPR BKK Dukuhseti Pati. Pada kasus ini Hendro telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 207 juta.
“Perkara korupsi ini sudah lama terjadi, yakni pada tahun 2006. Kami bersyukur, pelarian Hendro akhir dapat dihentikan setelah menjadi buron cukup lama,” kata Kajati Priyanto didampingi Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan dan Aspidsus Kejati Jateng, Sumurung P Simaremare kepada awak media saat Ngopi Sesarengan di kantornya, Jumat (9/4).
Sedang buron kedua yang ditangkap atas nama Alfian Sutadi Aji Als Aji. Buron perkara tindak pidana Perlindungan Anak diciduk di Perum Villa Indah Permai Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Pada proses penangkapan Alfian, tim Kejati Jateng dibantu dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Kota Bekasi dan Kejari Purbalingga.
“Pada perkara tindak pidana perlindungan anak buron Alfian Sutadi dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan MA per tanggal 31 Mei 2016. Perkara juga sudah lama, dan buronannya baru tangkap kemarin,” ujar Kajati.
Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan menambahkan buron terakhir atau ketiga yang berhasil diamankan jajarannya adalah Muhammad Amar Maruf bin Aminudin.
Amar yang juga menjadi terpidana pada perkara perlindungan anak ditangkap di RM Minang Family, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Penangkapan buron ini melibatkan tiga unsur aparat kejaksaan, yakni tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen, Kejati Jateng dan Kejagung.
“Terpidana Amar telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PT Semarang no 13/pidsus-anak/ 2018. Amar terjerat pelanggaran tindak pidana perlindungan anak,” papar Emil.
Kajati Priyanto meminta masyarakat agar menginformasikan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga mengimbau para DPO tersebut segera menyerahkan diri, karena jajaran kejaksaan akan terus memburu mereka.
“Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. Ke mana pun mereka bersembunyi, tetap kami kejar terus. Kami mohon informasi dari masyarakat dan awak media, jika mengetahui keberadaan mereka. Jangan takut untuk melapor, karena kami akan menjaga kerahasiaan indentitas dari para pelapor,” pesan Priyanto. (*)