Polda Jateng Larang Pesta Mercon Dalam Perayaan Lebaran

SEMARANG (Awal.id) – Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Ia menegaskan bagi warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” ungkap Iqbal, Kamis (20/4/2023)

Baca Juga:  Penegakan PPKM Darurat, Polda Jateng Mutar Balikkan Ratusan Kendaraan

Ia menuturkan sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Dirinya memastikan proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon itu terus berlanjut hingga proses persidangan.

Malam Takbir

Sementara, terkait malam Takbiran dan pelaksanaan sholai Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kabidhumas menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyrakat , pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.

Baca Juga:  Tutup Peluang Korupsi, Fadli Zon: Perlu Ada Regulasi

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandasnya

Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *